1. Pengertian Zakat: Apa itu Zakat?
2. Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
3. Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
4. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
- Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan.
- Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
5. Rukun-Rukun Zakat Fitrah
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam
6. Lafadz Niat Zakat Fitrah
Niat pada hakikatnya merupakan tekad dalam hati yang membuat kita tergerak melakukan sesuatu. Namun alangkah sempurnanya jika kita mengetahui lafadz niat yang sudah diajarkan oleh para ulama. Berikut ini beberapa lafadz niat zakat fitrah:
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA’AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Jika ingin berniat memberikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan sekaligus keluarga, maka berikut lafadz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA’AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR’AN FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Mungkin saudara kamu meminta kamu mewakili memberikan zakat fitrah, maka kamu dapat membaca lafadz niat berikut ini:
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
7. Doa Menerima Zakat Fitrah
Bagi kamu yang berhak menerima zakat, sangat dianjurkan untuk membaca doa berikut ini:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
AAJAROKALLAAHU FIIMAA A’THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu
8. Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut lengkapnya:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Namun di zaman sekarang ini ada beberapa golongan yang sudah jarang ditemui. Maka, pembagian golongan yang tidak ada tersebut diberikan kepada golongan fakir miskin.
9. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut:
- Waktu yang mubah atau diperbolehkan yaitu dari bulan Ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
- Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
- Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ‘Ied
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
- Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
10. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter (dibulatkan menjadi 3,5 liter) atau 2,5 kg beras. Namun, jika kamu menginginkan yang praktis, kamu dapat membayar zakat fitrah dengan uang seharga beras.
11. Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah
Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut…
- Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna
- Menjadi orang yang kupur nikmat
- Seperti memakan hak orang lain
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit
12. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
- Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
- Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
- Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
- waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
- Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat. Namun bisa juga dengan uang.
Itulah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah. Jika ada saran dan kritik membangun, dapat menghubungi admin. Semoga bermanfaat.